Pahami Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Peraturan
Cara menghitung THR Karyawan

Ketika menjelang Idul Fitri, setiap karyawan menantikan momen di mana mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR adalah Tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan ketika mendekati hari lebaran. Kebanyakan dari mereka sudah merencanakan penggunaannya, baik untuk kebutuhan hari raya, keperluan keluarga, atau untuk tabungan.

Namun, bagaimana, sebenarnya cara menghitung THR? Pada dasarnya, perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan gaji karyawan. Karyawan yang telah bekerja selama 12 tahun atau lebih berhak mendapatkan satu bulan gaji penuh sebagai THR, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lamanya bekerja.

Apakah Perusahaan Wajib Membayar THR?

Ya, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR berlaku bagi semua karyawan, baik yang memiliki status pekerja tetap, kontrak, maupun harian lepas, asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan. Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan.

Perlu diketahui bahwa THR tidak hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga kepada karyawan yang merayakan hari raya keagamaan lainnya, seperti Natal, Nyepi, Natal, dan Imlek. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaannya masing – masing. Namun, ini kembali kepada peraturan setiap perusahaan.

Cara Menghitung THR

Perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan dalam perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:

Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan 1 kali upah. Dengan ketentuan sesuai pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2026 yaitu:

Upah 1 bulan yang dimaksud terdiri atas:

  • Upah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages) atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contohnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp. 5.000.000 per bulan dan menerima tunjangan tetap sebesar Rp.1.000.000 per bulan, maka perhitungan adalah: THR = Rp. 5.000.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 6.000.000.

Dengan demikian, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp. 6.000.000. 

Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja. Dengan rumus:

THR = (masa kerja dalam bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1.000.000 per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah

THR = (6/12) x (Rp. 5.000.000 + Rp. 1.000.000)

THR = (6/12) x (Rp. 6.000.000) = Rp. 3.000.000

Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR

Selain karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan maupun kurang dari 12 bulan yang berhak menerima THR, terdapat juga kategori karyawan lain yang berhak mendapatkannya. Mengutip Tempo, berikut kriteria karyawan yang berhak menerima THR:

  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain

THR wajib diberikan kepada karyawan yang dipindah tugaskan ke perusahaan lain namun dengan masa kerja yang berlanjut.

  • Pekerja outsourcing

Jika seorang pekerja dipekerjakan melalui perusahaan outsourcing, maka perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bertanggung jawab untuk membayarkan THR.

  • Pekerja PKWTT yang di PHK

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR.

  • Pekerja yang cuti melahirkan

Karyawan yang sedang dalam masa cuti melahirkan tetap memiliki hak untuk menerima THR.

  • Pekerja honorer

Pekerja honorer di instansi pemerintah atau swasta juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan kebijakan instansi yang menaunginya.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak atas THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, peserta magang tidak berhak menerima THR karena hubungan kerja mereka didasarkan pada perjanjian permagangan, bukan perjanjian kerja.

Saksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil sebagai bagian dari kewajiban mereka terhadap karyawan.

Apabila perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi yaitu berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. 

Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Sementara sanksi lain yang tertuang dalam pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jika perusahaan tidak memberikan THR akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan izin usaha.

Di mana saksi administratif ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 79 ayat (2).

Selain itu, jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR maka karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau mengajukan gugutan ke pengadilan hubungan industrial.

Sebab, Pemerintah setiap tahun juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR. Oleh karena itu, perusahaan Anda harus memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan menjaga hubungan baik dengan karyawan.

Kapan Anda dapat Mencairkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, Anda wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Dengan adanya aturan ini, karyawan dapat memastikan bahwa mereka menerima haknya sebelum perayaan hari raya keagamaan, sehingga dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan keluarga, mudik, atau untuk ditabung.

Menghitung THR dengan benar adalah kewajiban setiap perusahaan untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Dengan memahami aturan dan metode perhitungannya, perusahaan dapat mengelola pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional.

Selain memastikan kesejahteraan karyawan dengan pembayaran THR yang tepat, merekrut tenaga kerja berkualitas juga menjadi kunci kesuksesan perusahaan. Jika Anda sedang mencari platform lowongan kerja terbaik untuk menemukan kandidat yang sesuai, yuk simak artikel Rekomendasi Situs Lowongan Kerja Terbaik di sini: